Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Ketenagalistrikan No.30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan dan berdasarkan Surat Menteri ESDM Cq. Direktorat Jendral Ketenagalistrikan
No. 209.K.20/DJL.4/2015 Tanggal 27 Mei 2015 tentang Penunjukan PT.Andalan Profesi Elektrikal
Indonesia (PT.APEI) sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
Sehubungan dengan hal tersebut, PD APEI DKI Jakarta akan melaksanakan penyetaraan Sertifikasi