Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (DPP AKLI) dan Pengurus Pusat Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (PP APEI) mendukung penuh program listrik 35.000MW dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum APEI, Puji Murhadi, saat menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6) mengatakan program pemerintah tersebut sangat sesuai dengan kebutuhan listrik masyarakat Indonesia saat ini dan ke depan.
“Keluarga besar AKLI beranggotakan 7.300 perusahaan yang tersebar di 33 propinsi dan 175 kabupaten/kota dengan karyawan sekitar 50.000 orang dari Sabang sampai Merauke siap mendukung sepenuhnya program pemerintah, terutama program listrik 35.000 MW beserta infrastrukturya,” kata Puji Murhadi di hadapan Presiden Jokowi.
Ia menjamin pemerintah tidak akan berjalan sendirian dalam melaksanakan program tersebut. Pihaknya siap membantu kapanpun dibutuhkan dan di daerah manapun di Indonesia. “Percayalah, pemerintah tidak sendirian untuk hal ini. Puluhan ribu pasukan kami, instalatir listrik, kami siap membantu program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia. Mohon kami dilibatkan,” katanya.
Kepada Presiden Jokowi, AKLI dan APEI hanya mengeluhkan kesulitan perizinan usaha dan sertifikasi tenaga kerja. Dalam menjalankan operasinya, sekitar 80 persen anggota AKLI belum berbadan hukum dan tidak mampu memperpanjang izin usaha karena diharuskan berubah menjadi PT dan memiliki banyak tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi sebagai syarat perizinan usaha.
“Kami sangat memerlukan uluran tangan pemerintah untuk menyederhanakan persyaratan perizinan usaha dan sertifikasi tenaga kerja baik untuk sertifikat badan usaha maupun sertifikat profesi. Dengan penyederhanaann ini, diharapkan kelangsungan usaha anggota kami dapat terjamin dan bersaing,” ujarnya.
Perizinan usaha ketenagalistrikan dan usaha jasa konstruksi yang tumpang tindih, katanya, akibat dari Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keberadaan UU tersebut memberatkan AKLI dan APEI dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing perusahaan dan tenaga kerja dalam memasuki MEA.
Bahwasannya, untuk berusaha jasa konstruksi harus memiliki berbagai macam sertifikat badan usaha yang diterbitkan oleh LPJK, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, dan Kemenaker. “Ibarat ojek, kami harus punya 3 SIM, 3 STNK, dan 2 BPKB,” jelasnya.
Terhadap keluhan tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan masalah penyederhanaan perizinan ini adalah sebuah pekerjaan besar. Kepala Negara mengakui bahwa permasalahan perizinan masih harus dibenahi, tidak hanya pada persoalan kelistrikan, namun juga di semua sektor usaha.
“Memang perizinan kita ini ruwet, bertele-tele, dari meja ke meja tidak selesai-selesai, yang keempat harus bayar semuanya. Ini yang harus kita selesaikan. Ini adalah pekerjaan besar,” ujar Jokowi.
ungan usaha anggota kami dapat terjamin dan bersaing,” ujarnya.
Sumber : sinarharapan.net