Perpanjangan SKTTK (SERKOM)
Menindaklanjuti Surat PP APEI No.202/PP-APEI/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Revisi Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Sebagai mana Pada Surat Berikut :
Menindaklanjuti Surat PP APEI No.202/PP-APEI/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Revisi Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Sebagai mana Pada Surat Berikut :
Menindak Lanjuti Surat PP APEI No.202/PP-APEI/VII/2017 Perihal Revisi Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenaga Listrikan (SKTTK), Kami Beritahukan Sebagaimana Surat Berikut.
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 H bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Anggota PD APEI DKI Jakarta perihal Jadwal Pelayanan Sekretariat sebagaimana surat berikut.
“Marhaban Yaa Ramadhan” Berikut Surat Mengenai Jam Pelayanan APEI DKI Jakarta Selama Bulan Puasa Ramadhan 1438 H
Diberitahukan kepada seluruh anggota APEI bahwa PD APEI DKI Jakarta, LPJK Provinsi DKI Jakarta dan Politeknik Negeri Jakarta akan melaksanakan kembali Seminar sehari yg akan dilaksanakan sebagaimana surat berikut terlampir.
Dengan Hormat, Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari Kementrian ESDM yg dilakukan lewat penyetaraan Berikut kami sampaikan persyaratan untuk Proses Perpanjangan .
Diberitahukan kepada Anggota APEI DKI Jakarta, bahwa ada pengunduran jadwal seminar sehari berikut surat terlampir
Diberitahukan Kepada Bapak/Ibu anggota APEI DKI Jakarta Pemegang sertifikat Keahlian (SKA).Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Keahlian SKA saudara,bersama ini kami beritahukan mengenai syarat-syarat yg harus dipenuhi untuk perpanjangan pada surat Terlampir.