Perpanjangan Sertifikat Keahlian (SKA) Melalui PPKB
Diberitahukan Kepada Anggota APEI DKI Jakarta, Bahwa untuk Melakukan Perpanjangan SKA,Maka Setiap Pemohon diwajibkan untuk melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).Penjelasan lebih lanjut ada pada Surat Terlampir.