Peran & Kegiatan

  1. Turut serta menyusun standarisasi kelistrikan di Indonesia
  2. Turut serta menyusun kualifikasi dan klasifikasi profesi tenaga kerja bidang elektrikal.
  3. Meningkatkan profesionalisme anggota dan masyarakat umumnya melalui pendidikan, pelatihan dan kegiatan lainnya
  4. Menyelenggarakan sertifikasi tenaga kerja bidang kelistrikan, yang mengacu kepada pedoman dan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Ketenagalistrikan
  5. Membina kerja sama dengan lembaga asosiasi, organisasi dan industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan bidang elektrikal, baik didalam maupun diluar negeri.