Sejarah APEI
Selamat Datang di Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)
Salah satu hal substantif dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal 9 yang berbunyi:
- Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
- Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
- Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
- Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Dengan adanya ketentuan perundangan yang berlaku diatas, tentunya kita sebagai pelaku di bidang jasa konstruksi dituntut untuk dapat menjalankan dengan baik dan profesional. Aspek dari tuntutan profesionalisme tersebut adalah setiap Badan Usaha pelaku usaha jasa konstruksi, harus memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan(SKT).
Bertitik-tolak dari ketentuan perundangan yang berlaku, telah menggugah kesadaran bagi sebagian anggota AKLI yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap kemajuan, perkembangan dan eksistensi AKLI khususnya untuk menjawab kegelisahan dan keresahan sebagian PJT pemegang SIKA/SPI, maka pada tanggal 1 Juli 2000 pada Rakorda AKLI Jawa Barat ada gagasan dan keinginan untuk membentuk suatu Asosiasi profesi dibidang tenaga listrik. Kemudian pada tanggal 7 Juli 2000 di Bandung pada acara Forum Urun Rembug Ahli Kelistrikan Jawa Barat terus di intensifkan pembentukan asosiasi profesi yang dihadiri utusan dari AKLI, Perguruan tinggi, pengurus HAEI serta beberapa mantan pejabat PT. PLN (Persero). Setelah melalui perdebatan yang panjang, maka dideklarasikanlah pembentukan asosiasi profesi bidang tenaga listrik tanggal 11 Juli 2000 di Solo – Jawa Tengah didepan para PJT perusahaan.
Akhirnya melalui sebuah konvensi yang diadakan di Hotel Panghegar – Bandung pada tanggal 24 September 2000 yang dihadiri oleh para profesionalis dibidang tenaga listrik dari 18 propinsi di Indonesia, disepakati dan disetujui pendirian Asosiasi bidang tenaga listrik dengan nama “Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia” yang disingkat APEI.